hukum

Dua Tersangka Korupsi Timah Segera Disidangkan, Ini Identitasnya

Kamis, 6 Juni 2024 | 15:19 WIB
Foto: Kasipenkum Kejagung (Jaksapedia )

 

JAKARTA-Portibinews: Dua Tersangka Korupsi Timah, Thamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tak lama lagi akan dimejahijaukan oleh Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebentar lagi duduk di kursi sidang.

 

Pengen tahu peran mereka berdua dalam Korupsi yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun (sebelumnya 271 triliun) dan menjerat 22 tersangka.

Baca Juga: Pelaku Begal Sadis Di Jalan Williem Iskandar Medan Berhasil Dibekuk Polisi

 

Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

 

Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, demikian disampaikan Kasipenkum Kejagung.

Baca Juga: Pelaku Begal Sadis Di Jalan Williem Iskandar Medan Berhasil Dibekuk Polisi

Modusnya dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.

Penulis: herizal

Tags

Terkini