hukum

Ternyata Segini Honor Febri Diansyah Saat Menjadi Pengacar SYL, Fantastis Besarannya

Senin, 3 Juni 2024 | 20:59 WIB
Foto: Mantan pengacara SYL, Febri Diansyah (Instagram medantalk)

Hakim Fahzal lalu menjelaskan bahwa hakim diperbolehkan menanyakan apapun untuk mencari kebenaran materiil dan pertanyaan itu wajib dijawab oleh saksi.

 

“Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu dijawab, penasihat hukum bertanya ndak perlu dijawab, tapi kalau hakim bertanya, harus dijawab,” ucap Fahzal.

 

Ia mengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan Hakim bertanya apapun kepada saksi.

 

Hakim Fahzal juga menekankan bahwa berapa pun nominal yang diterima Febri Diansyah tidak ada salahnya sepanjang sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Bobby Nasution: LPM Kota Medan Diharapkan Jadi Trigger Pengembangan Program Masjid Mandiri

“Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab” timpal Hakim Fahzal.

 

Setelah dijelaskan, Febri pun mengungkap nominal honorarium sejumlah Rp 800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.

Penulis: herizal

Halaman:

Tags

Terkini