hukum

Polri Dikabarkan Akan Ajukan Barter Chaowalit Dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Senin, 3 Juni 2024 | 20:03 WIB
Foto: Pers Rilis penangkapan Chaongwalit (Humas polri)

 

JAKARTA-Portibinews: Polri telah berhasil menangkap buronan nomor 1 paling dicari di Thailand, Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone, pada 30 Mei 2024 lalu. Polri berharap Kepolisian Thailand juga turut membantu dalam penangkapan gembong narkoba Fredy Pratama yang dikabarkan tengah bersembunyi di hutan Thailand. 

Dikabarkan Polri akan mengajukan Tongduang Chaowalit sebagai barter dengan Fredy Pratama jika sudah tertangkap. Polri mengatakan permintaan barter itu sudah disampaikan kepada pihak Thailand dan sudah ada kesepakatan Sinergi Wujudkan Ketertiban. 

“Kita minta Thailand juga menangkap Fredy Pratama. Dia kan gembong besar. Ya saling tuker aja. Barter. Itu yang kita inginkan,” tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6).

Baca Juga: Batahan Kabupaten Madina Diterjang Puting Beliung, Empat Rumah Hancur

 

Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara dan Polda Bali menangkap buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone. Diketahui bahwa Tongduang berada di Indonesia atau tepatnya di Medan.

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Tongduang telah ditetapkan otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan termasuk Narkotika. Terakhir yang bersangkutan melarikan diri dari penjara usai melakukan penembakan terhadap anggota Kepolisian Thailand.

 

“Kemudian yang bersangkutan melarikan diri hingga tertangkap di Bali berkat kerja sama antar Kepolisian Thailand dan Polri,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun Ketika Dilantik, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta

Wahyu menuturkan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru menangkap pelaku dalam jangka waktu kurang dari seminggu, yaitu Sabtu, 25 Mei sampai dengan 31 Mei 2024.

 

Halaman:

Tags

Terkini