Baca Juga: Fotonya Viral di Medsos, Pegi Setiawan Asal Cianjur Sampaikan Hal ini Terkait Pembunuhan Vina
Bahkan saat penyegelan pada Rabu (15/5/2024) lalu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution hadir langsung.
Saat penyegelan, Bobby dan jajaran juga berdialog dengan pengelola agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution kepada media.
Baca Juga: Gebyar Pendidikan Kota Medan 2024 Sukses Pecahkan Dua Rekor Muri
Bobby mengatakan, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu. Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemko Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.
Penulis: Herizal