MEDAN-Portibinews: Usai bangunan tersebut disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 besok. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," ucap Bobby.
Namun saat dikonfirmasi kepada Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting, pihak PT ACK sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.
Baca Juga: Didepan Wartawan, Pegi Akui Hal Mengejutkan Terkait Pembunuhan Vina Bahkan Rela mati
"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," kata Topan Rabu (29/5/2024).
Pantauan wartawan Rabu siang, sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir tepat di depan Center Point.
Mal Center Point di Jalan Jawa Medan yang dikelola PT ACK menunggak pajak sampai Rp250 miliar. Akibatnya beberapa waktu lalu, salah satu mal terbesar di Medan itu pun disegel oleh Pemko Medan.