Tempat Kejadian Perkara awal adalah di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu. Yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5).
Pada penangkapan awal, polisi mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR. Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Baca Juga: Sapi Masuk Tol Kisaran, Polisi Akan Lakukan Hal ini Kepada Para Pemilik Ternak
Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan