hukum

Buronan Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Tim Mabes Polri dikawasan Aceh Tamiang

Senin, 27 Mei 2024 | 15:16 WIB
Foto: DPO narkoba jaringan internasional ditangkap di Aceh Tamiang (Instagram mediagramindo)

Aceh -Portibinews: Buron 3 Pekan, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu lalu setelah buron selama tiga pekan.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

 

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Bahas Pentingnya Pembinaan Wartawan dan Lawan Berita Hoax Bersama Promedia Dan Ayo Media Group

Sofyan ditangkap di Sebuah Toko, selepas melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di sebuah toko.

 

Kemudian Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

 

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Bahas Pentingnya Pembinaan Wartawan dan Lawan Berita Hoax Bersama Promedia Dan Ayo Media Group

Mukti mengatakan saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

 

Halaman:

Tags

Terkini