hukum

Kurir Sabu Berhasil diamankan Ditpolairud Polda Sumut Dengan Barangbuktinya

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:38 WIB
Foto: Tersangka kurir sabu diamankan petugas Ditpolairud Polda Simut (Istimewa )

 

MEDAN-Portibinews: Diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (Kg) yang dikemas di dalam dua bungkus teh bertuliskan aksara Cina. Seorang nelayan Kabupaten Batu Bara diringkus petugas Ditpolairud Polda Sumut di Perairan Tanjung Kumpul Kabupaten Asahan pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

 

Akhirnya diketahui tersangka bernama Ismail (37) warga Gang Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga: Komunitas Pers Sepakat Tolak Draft RUU Penyiaran

Dirpolairud Polda Sumut Kombes (Pol) Rudi Rifani mengatakan pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB, personil Ditpolairud Polda Sumut menerima informasi dari nelayan tentang ada orang yang dicurigai membawa narkoba dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan.

 

 

"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya personil melakukan pengembangan informasi dan sekitar pukul 11.30 Wib mengamankan seorang pria dewasa di tempat kejadian perkara," ucap Kombes Rudi Rifani, Minggu (19/5/2024).

 

Baca Juga: Pabrik Motor Listrik Yadea Mulai Dibangun di Karawang, Target Produksi 3 Juta Motor Setiap Tahun

 

 

Ditambahkannya,  mengatakan dari hasil pemeriksaan dan interogasi kepada tersangka, ditemukan 2 bungkus teh bertuliskan aksara cina yang diduga berisi narkoba jenis sabu di dalam tas ransel berwarna biru.

Halaman:

Tags

Terkini