hukum

Menyuarakan Kecurangan dan Korupsi, Seorang Guru SD Di Langkat Dipecat, LBH Medan Laporkan Ke Komnas HAM dan Kemendikbudristek

Minggu, 12 Mei 2024 | 10:59 WIB
Foto: Laporan LBH Medan terkait pemecatan guru di Langkat (Istimewa )

 

MEDAN-Portibinews: Anggie Ratna Fury Putri yang guru honorer mata pelajaran bahasa inggris di SD NEGERI 050666 Lubuk Dalam Jl.Tanjung Pura KM, 33,5, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Sumatera Utara dipecat kepala sekolahnya dikarenakan menyuarakan adanya kecurangan dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Tahun 2023.

 

Pasca pemecatan kepala sekolah yang diketahui a.n Tasni tersebut, anggie hingga saat ini tidak bisa mengajar anak-anak didiknya dan tidak bisa menafkahi keluarganya. 

 

Berawal pada tanggal 30 April 2024 pemecatan terhadap Anggie disampaikan kepala sekolah pada saat rapat dan dihadapan puluhan guru SD NEGERI 050666 lainya .

Baca Juga: Apa Kata PKS Soal NasDem Yang Banting Stir Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran

Dimana secara tegas, jelas dan berulang-ulang Tasni menyatakan “Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya”. 

 

Lalu penyampain tersebut diulang kembali, Anggie Besok Jangan datang kesekolah. Kemudian disampaikan “jadi Untuk bahasa inggris, gak perlu bahasa inggris handle guru kelas masing-masing. parahnya kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru musyawarah kalian masing-masing bila perlu bahasa Jawa gak usah bahasa Inggris".

 

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum Anggie dan 106 orang guru honorer lainya, menilai jika pemecatan tersebut adalah *pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi dan berkumpul*.

Baca Juga: Choi Ju Young Sosok Dokter Timnas Indonesia U23 Yang luar Biasa Dedikasinya

" Pemecatan yang dilakukan Tasni juga merupakan bentuk *penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)* serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik," ungkap Irvan Saputra SH MH Direktur LBH Medan kepada wartawan.

Halaman:

Tags

Terkini