hukum

Polres Binjai Bongkar Kasus Narkoba Disalah Satu Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 27 April 2024 | 08:13 WIB
Foto: Polres Binjai bongkar peredaran narkoba di tempat hiburan malam (Polda.sumaterautara)

BINJAI-Portibinews: Sat Narkoba polres Binjai berhasil bongkar kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Binjai di tempat hiburan malam Diskotik Samudera Selatan Jl. Gunung Kawi Kel. Bhakti karya Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai senin malam (25/4/2024).

 

Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut Satres narkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai pengedar : RA (19) desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan JPN ( 35) Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca Juga: Dani Van Den Heuvel Keeper Keturunan Indonesia Kelahiran Belanda, akankah Menjalani Naturalisasi

Adapun barang bukti Narkoba yang disita

dari tangan RA (19) yaitu : 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN (35) : 74 (tujuh puluh empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 (seratus empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 (tiga belas) butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp. 690.000 (enam Ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan

1 (satu) buah tas pinggang warna hitam (tempat menyimpan ekstasi).

 

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE,MH bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam *SAMUDERA SELATAN* yang berlokasi di Jl. Gunung Kawi Kel. Bhakti karya Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca Juga: Bobby Nasution Bantah Kedatangan Presiden Jokowi ke Medan Untuk Kepentingan Dirinya Maju Pilkada

kemudian anggota satnarkoba polres binjai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai AKP SYAMSUL BAHRI,S.E.,M.H. melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara Undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak 3 (Tiga) butir dengan harga Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya.

kemudian waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah , pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA di temukan 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah sebagai barang bukti,

.

Tags

Terkini