hukum

Modus Korupsi Eks Dir Keuangan RSUP Haji Adam Malik Pungut Pajak Tapi Tidak Disetor ke Negara

Jumat, 5 April 2024 | 19:46 WIB
Foto: Tersangka korupsi eks dir keuangan RSUP H Adam Malik Medan (Instagram )

 

MEDAN-Portibinews: Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka dan menahan Mangapul Bakara, Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan tahun 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi pajak.

 

Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap mengatakan mantan Direktur Keuangan RUSP Adam Malik Medan ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit milik Kemenkes RI itu.

 

“Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mangapul Bakara, selaku Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan,” kata Kajari Medan Mutaqqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian dan Kasi Pidsus muhammad Ali.

Baca Juga: Dijadwalkan Tayang Tahun Depan, Film Horor ini Akhirnya Ditarik Sebelum dirilis, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan modus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama tersangka Adriansyah Daulay adalah memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

 

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayarkan pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

 

“Dugaan sementara seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” ujar Mutaqqin Harahap.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Warga Medan ditangkap Bersama Cyber Polda Metro Jaya

Dia mengatakan terhadap tersangka Mangapul Bakara disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terhadap tersangka, lanjutnya, juga dikenakan Pasal 3 Jo.

Halaman:

Tags

Terkini