hukum

Terkait Penangkapan Ketua Masyarakat Adat, Sorbatua Siallagan, ini Penjelasan Polda Sumut

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:35 WIB
(@medanheadlines)

MEDAN-Portibinews: Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun), di Kabupaten Simalungun, Sumut, diduga dibawa paksa oleh polisi pada Jumat (22/3). Aksi ini pun beredar di masyarakat dengan narasi penculikan.

 

Masyarakat bahkan menggelar aksi demo atas kejadian ini di Polda Sumut. Sempat ada ricuh, dorong-dorongan massa dengan polisi.

Baca Juga: Inilah Sikap Prabowo Setelah Dinyatakan Menang Pemilu 2024, Ajak Seluruh Rakyat Bersatu

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan soal penangkapan Ketua Masyarakat Adat Umbak Siallagan.

Hadi juga membenarkan soal penangkapan itu. Namun, narasi soal penculikan dipastikan tidak benar.

 

Penangkapan paksa dilakukan berdasarkan laporan polisi oleh PT Toba Pulp Lestari yang bernomor (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan yang dilayangkan oleh Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Sorbatua diduga melakukan pengerusakan, penebangan eucalyptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh Toba Pulp.

Baca Juga: Inilah Sikap Prabowo Setelah Dinyatakan Menang Pemilu 2024, Ajak Seluruh Rakyat Bersatu

Sorbatua juga diduga mengeklaim tanah milik PT Toba Pulp Lestari sekitar 165 hektare. Bahkan, Sorbatua bersama sejumlah rekannya mendirikan pondok-pondok di lokasi tersebut.

 

“Kemudian disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit. Sorbatua dan rekan-rekannya menggunakan dan diduduki lahan TPL seluas ± 162 hektare,” kata Hadi dalam keterangannya, Senin (25/3).

 

“Disebutkan, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut,” sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini