hukum

Tegas, Kapolri Akan Sanksi Jika Ada Kapolda Yang Jadi Saksi Gugatan Pemilu 2024

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:30 WIB
Foto: Kapolri saat memberikan keterangan di Kemenkopolhukam (Net)

JAKARTA-Portibinews:  Menanggapi wacana TPN Ganjar Mahfud yang akan membawa salah seorang Kapolda menjadi saksi pada gugatan Pemilu 2024, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dengan tegas.

Menurutnya, wacana seorang Kapolda yang menjadi saksi TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan Pemilu 2024 di MK tidak benar.

Baca Juga: MUI Mengeluarkan Fatwa Mengharamkan Produk Dari Israel Termasuk Buah Kurma

Kabar tersebut memang sempat membuat kehebohan akhir-akhir ini.

 

Listyo Sigit menegaskan jika ada Kapolda menjadi saksi dalam sengketa Pemilu 2024, maka pihaknya bakal memberikan sanksi.

Baca Juga: Hari Bakti Rimbawan, Bupati Deli Serdang Galakkan Penanaman Pohon Ketapang

Namun Listyo Sigit tidak menjelaskan lebih lanjut soal sanksi yang akan diberikan.

 

Hal itu diungkapkan Listyo Sigit dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Jumat (15/3/2024).

Tags

Terkini