“Kemudian pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Madina.
Arie Paloh kembali mengingatkan warga Kabupaten Madina untuk menjauhi narkoba dalam bentuk dan jenis apapun. Sebab, pihaknya bakal melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya.
“Tanpa pandang bulu, siapapun dia, Polres Madina bakal menindak tegas pelaku narkoba. Jadi saya harap narkoba itu dijauhi dan sama-sama kita berantas,” tegas Arie Sofandi Paloh.
Baca Juga: Sambut Ramadhan 1445 H, Pelindo Regional I Belawan Siap Hadapi Lonjakan Penumpang
Kapolres juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas informasi yg diberikan masyarakat
“Kami mengucapkan terimakasih atas informasi dari warga yg peduli untuk membantu polisi memberantas narkoba dilingkungan masyarakatnya” tutupnya.
Atas kasus tersebut, Birong dipersangkakan
Psl 114 (2) . Psl 112 (2) UU RI NO. 35 THN 2009, Ttg Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 thn dan paling lama 20 thn.