MEDAN-Portibinews: Oknum Calon legislatif DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 berinisial SS dilaporkan ke Polrestabes Medan. Caleg tersebut diduga gelapkan mobil rental milik PT Cakrabuana Abadi Jaya.
Sebelum Pemilu, SS merental mobil sekitar Januari 2024. Harga rental mobil 300 ribu perhari.
Kejadian tersebut sudah Lapor Polisi pada hari Minggu, 25 Februari 2024. Dilihat Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/585/II/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Baca Juga: Setelah Produksi 1920 Unit, Vespa Batik Bakal Disetop Produksi, Apa Alasannya
"Peristiwa itu berawal SS merental 2 unit mobil milik PT Cakrabuana Abadi Jaya yakni mobil toyota Avanza. Lalu setelah batas yang telah disepakati ternyata mobil tidak ada dikembalikan dan terlapor beralasan akan memperpanjang rental," kata Ramadani kepada Detak Sumut, Senin, 25 Februari 2024.
Namun, lanjutnya, pada sekitar pukul 08.00 WIB tanggal 20 Februari 2024 terlapor tidak bisa dihubungi (melarikan diri) dan setelah dicek ternyata mobil sudah beralih/digadaikan kepada orang lain. Korban pun mengalami kerugian ratusan juta.
Baca Juga: BAPERA Sumut Mengecam Keras KPU Untuk Tidak Curang Dan Memanipulasi Data
"Atas kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Untuk itu pelapor selaku penerima kuasa membuat pengaduan guna proses hukum," kata Dani.
Lanjutnya mengungkapkan, sebenar jumlah total yang digelapkan terlapor 4 unit, 2 sudah ditemukan 2 lagi posisi di Kebun Lada.