hukum

Dirlantas Polda Sumut Temukan Pool Angkutan Tidak Memiliki Ijin Resmi

Rabu, 24 Januari 2024 | 20:00 WIB
Foto: Dirlantas Polda Sumut sidak pool angkutan umum di Medan (Poldasu)

 

MEDAN-Portibinews: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pool angkutan umum di sepanjang Jalan SM Raja Medan, Rabu (24/1/2024) siang.

 

Kegiatan itu dipimpin langsung Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto bersama kepala dinas terkait.

Baca Juga: Thom Haye Mengaku Terkejut Mendapat Tawaran Klub Italia Milik Pengusaha Indonesia

Dari hasil sidak itu ditemukan sejumlah Pool angkutan umum penumpang yang tidak memiliki izin dan sudah mati.

 

Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto menuturkan, sidak itu dilakukan untuk membantu pihak dinas terkait untuk mengambil sikap terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat penyimpanan dan pemeliharaan bus di sepanjang Jalan SM Raja Medan.

 

"Kita mendorong pemko Medan untuk mengambil langkah penertiban terhadap tempat penyimpanan dan pemeliharaan angkutan umum yang tidak memiliki izin atau izinnya yang sudah mati," tutur Muji di lokasi penertiban.

Baca Juga: Ada Yang Berbeda, Seluruh ASN di Pemko Medan Mengenakan Pakaian Smart Casual

Menurut dia, penertiban dan penindakan itu sangat perlu dilakukan untuk menambah kas pendapatan kota Medan.

 

Dia mengaku, bersama-sama forum lalu lintas terbatas dan angkutan jalan melakukan sidak. Pihaknya mendapati beberapa tempat penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan yang izinnya bermasalah.

Halaman:

Tags

Terkini