Adapun laporan tersebut untuk mengusut tutas banyaknya Kecurangan dan Maladminitris.
LBH Medan dan Kontras Sumut menduga tindakan Plt. Bupati, Kepala Dinas Penididan dan BKD Kab Langkat telah melanggar pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Jo Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusi/Duham) dan Internasional Convenant On Civil And Political Right (ICCPR),KepmenpanRB 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dugaan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada instansi daerah tahun anggaran 2023, Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksaanan PPPK undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Heboh, Kepala Lingkungan Adakan Acara Sekaligus 'Kampanye' Di Medan Marelan
sehingga sudah sepatutnya sebagaimana pasal 38 ayat (1) PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 maka hasil akhir seleksi PPPK harus dibatalkan.