hukum

LBH Medan: Korban Dugaan Kriminalisasi Disidangkan Secara Ugal-Ugalan

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:53 WIB
Foto: Agus Surya korban dugaan kriminalisasi (Istimewa )

Pasal 84 KUHAP telah secara jelas dan tegas mengatakan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili dimana tindak pidana dilakukan, Pengadilan dimana tempat Terdakwa tinggal dan Pengadilan yang sebagian besar para saksi-saksi lebih dekat dipanggil.

 

Faktanya dugaan tindak pidana yang dilakukan R (DPO) terjadi di Medan yaitu Jl. Rajawali Simpang Merak Sei Kambing B Medan Sunggal Kota Medan, Agus selaku Terdakwa bertempat tinggal di Medan Jl. Garuda Gg. Selamat No. 84 N, Kel. Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan. Serta sebagian besar saksi-saksi (4 dari 5 saksi) lebih dekat dengan pengadilan Negeri Medan bukan PN. Lubuk Pakam cab. Pancur Batu. Bahkan surat izin penyitaan barang bukti dalam perkara a quo dar PN Medan (Nomor:3232/PenPid B-SITA/PN Mdn tertanggal 31 Oktober 2023.

 

Oleh karena itu sudah sepatutnya PN lubuk pakam cab. Pancur Batu tidak berwenang mengadili dan mengabulkan eksepsi PH terkait kompetensi relatif dan tidak cermat, jelas dan lengkapnya Dakwaan JPU pada esok hari 19 Desember 2023 (Putusan Sela).

Baca Juga: Wakil Ketua PSSI Buka Suara Terkait Naturalisasi Gelandang SC Heerenveen

Adapun kronologis kejaidannya Agus berumur 37 Tahun diduga membantu melakukan penganiayaan bersama R sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. 56 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHPidana perbuatannya dilakukan terhadap oknum Dishub berinisial Agung di Jl. Rajawali Simpang Merak Medan Sunggal.

 

Kejadian tersebut bermula pada pukul 07.30 Wib tanggal 19 Oktober 2023, saat Agus berkendara menggunakan sepeda motor dengan R melintas di Jl. Rajawali Simpang Merak, lalu terjadi adu mulut k antara R dengan korban, tetapi Agus hanya berada diatas sepeda motor tanpa ikut adu mulut dengan korban setelah itu Agus dan R pergi meninggalkan korban, pada siang hari ada 5 orang kepolisian diduga dari polsek sunggal datang ke tempat Agus dan R kerja di Sunggal.

 

" Anehnya ketika Agus ditangkap dan ditahan diduga tanpa ditunjukkan atau diberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan kepada Keluarganya atau istrinya (Pasal 18 ayat (3) dan 21 ayat (3) KUHAP). sehingga proses penangkapan dan penahanan itu dinilai unprosedural dan melanggar aturan hukum," ungkap Irvan Saputra SH MH.

Baca Juga: Pratama Arhan Tinggalkan Tokyo Verdy, Akan direkrut Klub ini

LBH Medan menduga apa yang dialami Agus Surya merupakan upaya kriminalisasi dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku diantaranya bertentangan dengan pasal 1 angka 3 dan Pasal 28 UUD 1945, KUHAP dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, DUHAM dan ICCPR. Oleh karena itu sudah seharusnya secara hukum pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cab. Pancur Batu tidak berwenang memerikasa dan mengadili perkara a quo.

Halaman:

Tags

Terkini