hukum

LBH Medan: Korban Dugaan Kriminalisasi Disidangkan Secara Ugal-Ugalan

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:53 WIB
Foto: Agus Surya korban dugaan kriminalisasi (Istimewa )

MEDAN-Portibinews: Agus Surya yang merupakan korban dugaan kriminalisasi polsek sunggal saat ini menjalani persidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cab. Pancur Batu. 

 

Status Terdakwa yang disandang Agus atas tuduhan membantu melakukan penganiayaan (Pasal 351 jo 56 ayat (1) dan (2) terhadap Agung yang merupakan petugas dishub kota Medan saat ini menimbulkan polemik baru yang fundamental.

 

Sidang pertama yang dilaksanakan di PN Lubuk Pakam Cab. Pancur Batu pada tanggal 22 November 2023 dengan sebelumnya didaftarkan ke PN Lubuk Pakam tanggal 20 November 2023 (2 Hari Pasca didaftarkan) diduga merupakan sidang yang ugal ugalan dan telah menyalahi hukum acara pidana terkait kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo (Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP).

Baca Juga: Operasi Pencarian Banjir Bandang di Humbahas, 10 Orang Masih dinyatakan Hilang

Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendaftarkan perkara Agus diduga telah secara terang benderang menyalahi KUHAP. Parahnya sebelum disidangkan berkas perkara lengkap (Pasal 143 ayat (4)) tidak diberikan kepada Penasehat Hukum dalam hal ini LBH Medan pada saat bersamaan memberikanya kepada PN Lubuk Pakam.

 

Perlu diketahui berkas perkara lengkap tersebut baru diberikan kepada PH setelah sidang kedua tanggal 28 November 2023 dengan sebelumnya di pertanyakan PH dan dimintakan melalui hakim saat persidangan.

 

Tidak hanya polemik berkas perkara lengkap, ternyata setelah membaca dan memahami surat dakwaan JPU, ditemu problem yang sangat fundamental terkait kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara Agus.

Baca Juga: Jika PK Sriwijaya FC dikabulkan, Peluang ke Liga I, Jika Tidak, Terdegradasi

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, seyogiyanya PN Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu secara hukum yang benar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Agus, sebagaimana berdasarkan Pasal 84 KUHAP. melaikan Kewenangan Pengadilan Negeri Medan (Kompetensi Relatif).

 

Halaman:

Tags

Terkini