MEDAN-Portibinews: Diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat media sosial (medsos) akun snack, Pria berinisial L akhirnya diciduk Polda Sumut, kemarin.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pria berinisial L tersebut berdomisili di Kota Sorong Provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Golkar Beri Dua Pilihan Untuk Bobby Nasution, Maju Pilgub Atau Maju Walikota Medan Lagi
“Namun kini dia sudah ditangkap di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dan kita sudah amankan (pelaku, red), selanjutnya kita tetap berkoordinasi dengan Polda Papua Barat,” sebutnya, Ahad (26/11/2023).
Saat ini sambung Hadi, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Hadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video yang mengandung dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian,” imbaunya.
Baca Juga: RSUD Panyabungan Tambah 2 Unit Ambulan, Sukhairi: Ini Untuk Meningkatkan Pelayanan
Diketahui, terduga pelaku membuat rekaman video melalui akun snacknya tentang Israel yang menyerang Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Pria yang mengenakan baju kaos warna kuning ini juga mengomentari tentang umat Muslim yang melakukan demo terkait perbuatan Israel terhadap Palestina.
Bahkan, pria yang mengaku dari Sumatera Utara ini juga diduga telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Penulis: boy prasetia