JAKARTA-Portibinews: Spesialis Direktorat Jaringan Pendidikan KPK Erlangga Adikusumah memaparkan, jika perilaku koruptif di bidang pendidikan tak bisa dimusnahkan maka praktik korupsi di Tanah Air tak akan kunjung usai.
“Masih ada perilaku koruptif misalnya, gratifikasi ke dosen, mark up uang kuliah, mencontek, atau terlambat ke kampus,” ucap Erlangga dihadapan mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana.
Kasus tindak pidana korupsi yang masih terjadi di sektor pendidikan mengindikasikan adanya masalah integritas pada tata kelola pendidikan.
Di sepanjang tahun 2022, KPK menerima sejumlah laporan tentang dugaan praktik penyuapan dan pemerasan di sektor pendidikan, dalam hal ini berkaitan dengan penerimaan siswa, praktik gratifikasi untuk promosi, perencanaan anggaran, jabatan rektor, dan jabatan kepala sekolah.
Baca Juga: Pemkab Langkat Diminta Kutip Kembali Bantuan Pengendalian Inflasi yang Tidak Tepat Sasaran
KPK menegaskan bahwa sejatinya masyarakat harus mengubah cara berpikir terhadap korupsi, sebab pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan saja tapi juga melalui pendidikan serta pencegahan dan KPK berharap dapat bersinergi dengan para mahasiswa serta para tenaga pengajar, dalam mengedukasi masyarakat agar tak lagi menormalisasi perbuatan korupsi.