Terdapat satu rekening atas nama RSU Tanjung Pura nomor 063801000516307 dengan saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp0.
Rekening tersebut diduga tidak termasuk yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 990-94/K/2021 tentang penetapan rekening SKPD TA 2022, namun masih digunakan sampai Tahun 2023.
Baca Juga: Beranda Kreatif Pemko Medan Tampilkan Semangat Patriot
Berdasarkan hasil wawancara pihak BPK dengan bendahara pengeluaran RSU Tanjung Pura diketahui bahwa, rekening tersebut merupakan rekening yang masih digunakan untuk menampung penerimaan klaim dari BPJS.
Selanjutnya, berdasarkan rekening koran atas rekening nomor 063801000516307 dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022, diketahui terdapat mutasi rekening (riwayat transaksi uang masuk dan keluar) sebesar Rp13.390.752.190.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pada Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 1 ayat (10) dan Pasal 70 ayat (1).
Baca Juga: INALUM dan EGA Selesaikan Percontohan Tungku Pot Upgrading
Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan dana di rekening BRI yang tidak ditetapkan dengan SK Kepala Daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh, kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak cermat dalam melakukan pengendalian rekening-rekening atas nama Pemkab Langkat.