LANGKAT-Portibinews: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya dugaan rekening bank yang belum ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Langkat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura.
Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, Tanggal 18 Mei 2023.
BPK menjelaskan, berdasarkan SK Bupati Langkat nomor 990-94/K/2021, diketahui diantaranya ditetapkan tiga rekening RSUD Tanjung Pura, yaitu.
Baca Juga: INALUM dan EGA Selesaikan Percontohan Tungku Pot Upgrading
1. Rekening Bank Sumut cabang Stabat bernomor 311.01.03.000052 – 6. Rekening ini digunakan sebagai rekening pengeluaran.
2. Rekening Bank BRI cabang Stabat bernomor 063801000764308. Rekening ini digunakan sebagai rekening penerimaan BLUD.
3. Rekening Bank BRI cabang Stabat bernomor 063801000765304. Rekening ini digunakan sebagai rekening penerimaan BLUD.
Baca Juga: Ketua PDIP Batang, Ahmad Ridwan: Konsolidasi Menyongsong Pemilu Jangan Sampai Kendor
Hasil konfirmasi pihak BPK terhadap kantor cabang Bank BRI Stabat, diketahui hal sebagai berikut.