hukum

Wah, BPK Temukan Adanya Dugaan Mark’up Utang Pihak Ketiga Pada Dua SKPD di Kota Binjai

Senin, 2 Oktober 2023 | 17:20 WIB
Foto: Kantor Walikota Binjai (Net)

Baca Juga: Nonton Sheila on 7 di Pestapora, Ganjar Ketemu Kaesang

BPK menjelaskan, permasalahan tersebut mrngakibatkan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp557.211.301,25, tidak diyakini kewajarannya.

 

Hal tersebut disebabkan, Dinas kesehatan dan RSUD. Dr.R.M. Djoelham Kota Binjai belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas utang jangka pendek lainnya.

 

PPK-SKPD pada Dinas Kesehatan dan RSUD Dr.R.M. Djoelham tidak cermat melakukab verifikasi pencatatan nilai kewajiban jangka pendek pada nemraca.

 

Atas temuan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Dr.R.M. Djoelham untuk menelusuri selisih utang jangka pendek lainnya dan mendapatkan nilai utang yang sebenarnya.

 

BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Dr.R.M. Djoelham lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas utang jangka pendek lainnya.

Baca Juga: Terinspirasi Surya Sahetapy, Ganjar Ingin Bahasa Isyarat Masuk Materi Belajar Sekolah

Lalu, mengintruksikan kepada PPK-SKPD agar lebih cermat melakukan verifikasi pencatatan nilai utang jangka pendek lainnya.

 

Dan, Dinas Kesehatan serta RSUD Dr.R.M. Djoelham untuk menelusuri utang jangka pendek lainnya sebesar Rp557.211.301,25, untuk selanjutnya direview oleh Inspektorat dalam menentukan kewajiban jangka pendek lainnya di Dinas Kesehatan dan RSUD Dr.R.M. Djoelham Binjai. 

Penulis: Boy Prasetia 

Halaman:

Tags

Terkini