BINJAI-Portibinews: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan mark’up utang kepada pihak ketiga pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Binjai. Keduanya adalah, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD. Dr.R.M.Djoelham.
Menurut BPK, modus dugaan mark’up yang dilakukan adalah dengan cara mencatat nilai hutang yang berbeda. Sehingga, terdapat selisih pengakuan hutang jangka pendek lainnya sebesar Rp557.211.301,25.
Baca Juga: Arsjad Rasjid Gaspol Untuk Menangkan Ganjar di Tahun 2024
Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2023.
Berikut rincian perbedaan utang kepada pihak ketiga pada sembilan penyedia di dua SKPD yang ada di Kota Binjai.
Baca Juga: Nonton Sheila on 7 di Pestapora, Ganjar Ketemu Kaesang
Dinkes
1. PT AKM, nilai utang sebesar Rp357.242.500, nilai konfirmasi sebesar Rp365.654.500, sehingga terdapat selisih sebesar Rp8.412.000.
2. CV Tfn, nilai utang sebesar Rp528.408.050, nilai konfirmasi sebesar Rp526.256.986, sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.151.064.
Baca Juga: Nonton Sheila on 7 di Pestapora, Ganjar Ketemu Kaesang