MEDAN-Portibinews: LBH Medan menilai bahwa penggusuran dan relokasi masyarakat yang ada di Pulau Rempang merupakan tindakan yang melawan dan melanggar hak azasi manusia.
Demikian keterangan yang disampaikan LBH Medan menyikapi pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ini Yang dilakukan Jaksa di Kantor Dinas Perindustrian Labuhanbatu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalian memberikan statemen bahwa proyek Rempang Eco City sudah memiliki AMDAL.
Akan tetapi undangan konsultasi publik penyusunanya baru keluar tanggal 27 september 2023. Hal ini membuktikan bahwasannya AMDAL tersebut belum ada.
Penggusuran dan relokasi jelas merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia alias HAM.
Baca Juga: Festival Film Internasional Veesia Ke 80 Sudah digelar, Ini Nominasinya
masyarakat dari Kampung sembulang hulu, sembulang tanjung kelurahan sembulang, kampung tua tanjung kertang rempang cate, Kampung Sei buluh, kelurahan sembulang dan kampung blongkeng menolak adanya konsultasi AMDAL dan menolak secara tegas untuk direlokasi.
Rempang adalah kita , oleh karena itu kita harus bersama-sama berjuang melakukan perlawanan untuk memperjuangkan hak asasi warga rempang dan kita bersama-sama bersolidaritas untuk rempang.