hukum

Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi Berhasil dibongkar

Jumat, 29 September 2023 | 18:01 WIB
Foto: Poldasu berhasil bongkar perdagangan satwa dilindungi (Istimewa )

MEDAN-Portibinews: Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa yang dilindungi, di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari.

 

Pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu, diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.

Baca Juga: Mahasiswa USU Membuat Komik Edukatif Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

 

“Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Ungkapan Warganet, Dukungan Jokowi Masih ke Ganjar Pranowo

Kombes Hadi menerangkan pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya

 

“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Sumut,” pungkasnya. 

Tags

Terkini