hukum

Kejati Sumut Kembali Hentikan Perkara Dengan Restorative Justice

Jumat, 11 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Foto: Kejati Sumut kembali menghentikan perkara dengan restorasi justice (Portibinews )

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses pelaksanaan RJ itu berjenjang, kemudian persyaratan paling utama adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jadi kalau tersangkanya sudah pernah melakukan tindak pidana otomatis permohonan untuk penghentian perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif akan ditolak.

 

Penulis: boy Prasetia 

Halaman:

Tags

Terkini