hukum

Kejati Sumut Eksekusi Buronan Perkara Korupsi Mujianto

Selasa, 8 Agustus 2023 | 16:54 WIB
Foto: Kejatisu eksekusi buronan korupsi Mujianto (Penkum Kejatisu)

MEDAN-Portibinews:Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto yang sempat menjadi buronan, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.

Baca Juga: SMP Negeri 1 Salak Pakpak Bharat Gelar Pembinaan Karakter Siswa Dampak Kenakalan Remaja

“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.

Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.

Baca Juga: Pemkab & Polresta Deli Serdang Ajak Semua Pihak Cegah Karhutla

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan.

Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.

Baca Juga: Pemkab & Polresta Deli Serdang Ajak Semua Pihak Cegah Karhutla

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Tags

Terkini