hukum

Sebanyak 59 Rumah Restorasi Justice sudah dibangun diwilayah Kejati Sumut

Kamis, 13 Juli 2023 | 09:40 WIB
Foto: Sudah 59 rumah restorasi justice dibangun diwilayah Kejaksaan Tinggi Sumut (Penkum Kejatisu)


MEDAN-Portibinews: Sebanyak 59 Rumah Restorative Justice (RJ) sudah didirikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diwilayah hukumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengungkapkan, seperti yang dikatakan Kajati Sumut sebelumnya bahwa kehadiran rumah RJ diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya , Rabu (12/7).

Baca Juga: Warga net ungkap, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Terkesan Dukung Koruptor pada Kasus BTS ?

Sedangkan untuk RJ sendiri, kata Yos, Kejati Sumut sudah menghentikan 52 perkara.

“Pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.

Yos mengatakan penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Warga net ungkap, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Terkesan Dukung Koruptor pada Kasus BTS ?

“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kepala Cabang Kejari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” ucapnya.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.

Baca Juga: Banyak ASN Lulusan SMA, Nimrot Siahaan Dorong Bupati Wujudkan Labura Cerdas

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Penulis: boy Prasetia

Tags

Terkini