hukum

TNI AL Gagalkan Usaha Penyelundupan Penyu Hijau di Raja Ampat dari kapal KM Sabuk Nusantara 96

Rabu, 21 Juni 2023 | 16:06 WIB
Foto: TNI AL berhasil menggalang penyelundupan penyu hijau di Raja Ampat (Puspen TNI )

RAJA AMPAT-Portibinews: TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini prajurit Lantamal XIV berhasil menggagalkan dan mengamankan satwa Penyu hijwu dari atas Kapal KM. Sabuk Nusantara 96 yang sandar di Pelabuhan Logbon Waisai, Raja Ampat, Papua Baratdaya, Senin (19/6).


Menurut kronologis kejadian, awalnya Personil Balai Konservasi Suaka Daerah dan Alam (BKSDA) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kapal KM. Sabuk Nusantara 96 terdapat satwa yang dilindungi, informasi tersebut diteruskan ke Pos TNI AL (Posal) Waisai yang di Komandani Lettu Laut (P) Herry Setyo Purnomo.

Baca Juga: Pertemuan Puan Maharani dengan AHY Sebagai wujud Generasi baru, semangat baru Untuk Ganjar?
Selanjutnya Selasa (13/6) Tim gabungan dari Pos TNI AL, Satuan Polairud Polres Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan(BKKPN) Kupang Satker Raja Ampat mendatangi kapal KM. Sabuk Nusantara 96 dan menemukan 3 ekor penyu hijau terbungkus rapi didalam karung dalam keadaan hidup.

untuk mencegah terlepasnya satwa tersebut keluar, Tim gabungan langsung membawa dan mengamankan penyu hijau yang tergolong endemik di kantor Polairud.

Baca Juga: The flash sebuah film yang mendapat kritikan dianggap kurang sempurna


Penyu tersebut dilepas dan dikembalikan pada habitatnya di pesisir pantai Salio, Waisai, Senin (19/6).


Satwa jenis penyu laut di Indonesia dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Segala bentuk perdagangan penyu hijau baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Baca Juga: 40 Santri Yayasan Tahfiz Sulaimaniyah Sumatera melanjutkan pendidikan ke Turki

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.


Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Ampi Madina berbagi dan bersilaturahmi ke tempat 5 bersaudara penderita katarak
Penyu hijau (Chelonia mydas) adalah reptil penyu laut spesies Chelonia yang menjadi satwa endemik di seluruh perairan Indonesia. Penyu ini tergolong keluarga Cheloniidae yang tinggal di perairan laut tropis dan subtropis di kawasan Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik.

Disebut penyu hijau, karena sebagian kulitnya berwarna hijau dan disebabkan adanya lapisan lemak berwarna hijau di bawah tempurungnya.

Penyu ini bisa hidup sampai berusia 50 - 60 tahun, karena rentan dan banyak diburu, sehingga penyu hijau terancam punah.

Halaman:

Tags

Terkini