Cegah Korupsi Sektor Pertanahan, Edy Rahmayadi Sampaikan Pentingnya Pemkab/Pemko Inventarisasi Aset

Photo Author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 10:42 WIB
Pemprov Sumut Gelar Rakor Pencegahan Korupsi engan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pertanahan Nasional, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut tentang pencegahan korupsi sektor pertanah (BIRO HUMAS & KEPROTOKOLAN)
Pemprov Sumut Gelar Rakor Pencegahan Korupsi engan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pertanahan Nasional, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut tentang pencegahan korupsi sektor pertanah (BIRO HUMAS & KEPROTOKOLAN)

MEDAN, Portibinews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/ Pemerintah Kota (Pemko) tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

“Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara, kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan,  supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita," ucap  Edy Rahmayadi, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (13/6)

 

Baca Juga: Proses Perizinan Di Kota Medan Melalui Aplikasi Sipandu Semakin Mudah

Edy Rahmayadi menginformasikan, masih banyak aset pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain, untuk itu dia berharap Pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota untuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Selain itu, Edy Rahmayadi berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.  

 

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kerjasama ORARI dengan Rescue Otomotif Indonesia


Turut hadir Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto, Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, Sekdaprov Sumut Arief S  Trinugroho, Kepala BPN Sumut dan Kabupaten/Kota, Sekda Kab/Kota se-Sumut, Kepala BPN Kabupaten/Kota dan OPD terkait.


Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut, di antaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kemudian  pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan aset-aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.

 

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Satya Lencana Wira Karya
“Untuk itu, diharapkan Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” sebutnya.

Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala mengatakan, Inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah. P08



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amen Sudrajat H.

Rekomendasi

Terkini

X