Mantan Bendahara Kantor Camat Kotanopan Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya

Photo Author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 11:00 WIB
Foto: Mantan pegawai camat kotanopan ditahan jaksa (Istimewa)
Foto: Mantan pegawai camat kotanopan ditahan jaksa (Istimewa)

MANDAILING Natal-portibinews: duga selewengkan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk pejabat (Pj) yang ditugaskan sebagai Kepala Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Kotanopan akhirnya menahan ASN mantan bendahara Kantor Camat Kotanopan , Selasa (6/6/2023).

Ini diungkap Kacabjari Kotanopan, Ruji Wibowo SH MH. Katanya, ASN, selaku mantan bendahara pengeluaran telah melakukan pencairan TTP PNS Kecamatan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi: Peluang Kerja Bagi Perawat Indonesia diluar Negeri Tinggi


“Berdasarkan ketentuan angka 3 huruf (b) surat edaran Nomor: 4/Se/XI/2019, tentang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Desa atau perangkat desa, pada pokoknya menentukan bahwa PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa menerima penghasilan sebagai Kepala Desa sehingga tidak menerima lagi Tunjangan Tambahan Penghasilan,” kata Ruji.

Namun ASN tetap mencairkan TPP beberapa Pj Kepala Desa dan tidak diberikan kepada PNS yang bersangkutan melainkan dipergunakannya secara pribadi.

Baca Juga: Ayo Dukung Pariwisata di Pakpak Bharat Ada Pesona Tersembunyi

“Kita sudah memberikan pendekatan persuasif agar ASN tersebut mengembalikan temuan. Namun hingga ditetapkannya sebagai tersangka, ASN tidak menunjukkan etikat baik,” sebutnya.

Akhirnya ASN pun ditahan oleh Jaksa Penyidik selam 20 hari, terhitung 6 Juni 2023 sampai 25 Juni 2023, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut, 749 Calon ASN di Kemenkeu Membawa Kekuatan Baru
Dan ASN disangkakan Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X