LBH Medan Buka Posko Pengaduan Terhadap Jaksa Nakal di Wilayah Kejati Sumut

Photo Author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 16:50 WIB
Foto: Ilustrasi Posko Pengaduan Jaksa Nakal di LBH Medan (Istimewa)
Foto: Ilustrasi Posko Pengaduan Jaksa Nakal di LBH Medan (Istimewa)





MEDAN-Portibinews: Menyikapi maraknya isu dugaan jual beli tuntutan yang terjadi di instansi Kejaksaan di Sumatera Utara khususnya di dua Kabupaten yaitu Batu Bara dan Asahan.

Isu itu diduga dilakukan oleh seorang oknum Kejaksaan Negeri Batu Bara dan 10 oknum Jaksa di Kejari Asahan dengan memeras para Terdakwa.

Baca Juga: Menteri Koperasi Dan UKM: Dorong UMKM Berevolusi, seperti Promedia Teknologi Bangun Megaportal

Hal itu diduga dilakukan dengan menawarkan keringanan tuntutan terhadap para Terdakwa dengan biaya berkisar Rp3 Juta hingga Rp60 Juta, bahkan meminta 1 unit mobil avanza.


LBH Medan menilai dugaan jual beli tuntutan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kejaksaan Negeri Batu Bara dan 10 oknum Jaksa Kejari Asahan itu jelas tidak dibenarkan.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus Dorong Naikkan Honor Kepala Lingkungan

Apabila benar maka jelas telah melanggar kode perilaku Jaksa sebagaiaman ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, & d Peraturan Jaksa Agung Nomor :Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.


Kemudian juga diduga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bagaimana Kita Sebagai orangtua Melakukan Upaya Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah

Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua- ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di wilayah Sumut. Membuka “Posko Pengaduan Oknum Jaksa Nakal”.

Baca Juga: Pemko Medan Berharap dengan Sensus Pertanian 2023 Mewujudkan Kemajuan Sektor Pertanian

Posko ini sebagai wadah bagi masyarakat Sumut yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana pemerasan dengan melakukan jual beli tuntutan, yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


"Jangan takut, berani bersuara. LBH Medan siap mendampingi proses hukum atas pengaduan tersebut baik secara etik maupun pidananya. Sebab hal itu jelas diatur di dalam Pasal 17 Jo. 44 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa," tutup Tri A. T. Sinambela, S.H dari LBH Medan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X