JAKARTA-Portibinews: Komitmen pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak telah banyak
diterbitkan, namun dalam implementasinya di lapangan masih
menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak
antara lain adalah bullying.
Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”)
merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan
dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat
atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan
dilakukan secara terus menerus.
Baca Juga: Pemko Medan Realisasikan Keluhan Warga Aspal Jalan yang selama ini Berlubang
Terdapat banyak definisi mengenai bullying, terutama yang terjadi dalamkonteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat, komunitas
virtual. Namun dalam hal ini dibatasi dalam konteks school bullying atau
bullying di sekolah.
Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan
berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki
kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan
menyakiti orang tersebut.
Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia
kian memprihatinkan.
Baca Juga: Bupati pakpak Bharat Beri Kejutan, Serahkan Mesin Pemipil Jagung kepada Petani
Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan
Sekolah Karakter tahun 2014 menyebutkan, hampir setiap sekolah di
Indonesia ada kasus bullying, meski hanya bullying verbal dan
psikologis/mental.
Kasus-kasus senior menggencet junior terus
bermunculan. Statistik kasus pengaduan anak di sektor pendidikan dari
Januari 2011 hingga Agustus 2014 tergambar sbb: Tahun 2011 terdapat
61, tahun 2012 terdapat 130 kasus, tahun 2013 terdapat 91 kasus,
tahun 2014 terdapat 87 kasus.
Baca Juga: Pelayanan jemaah haji, Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Tanda Tangani MoU Dengan PT KAI
Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori: Kontak fisik langsung. Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang,
mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga
termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain. Kontak verbal langsung.