Yuk Sama-Sama Kita Cek Dana BOS SMA Negeri 4 Binjai Tahun Ajaran 2021

Photo Author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:10 WIB
Foto: Gambar kondisi sekolah SMA Negeri 4 Binjai (istimewa)
Foto: Gambar kondisi sekolah SMA Negeri 4 Binjai (istimewa)

BINJAI-Portibinews: Berdasarkan Website resmi https://arkas.kemdikbud.go.id dituliskan bahwa, ada beberapa larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Diantaranya, di simpan dengan maksud dibungakan. dipinjamkan kepada pihak lain, membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.

Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya, membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya.

Baca Juga: Walikota Medan Ingatkan Peran Pemuda Dalam Politik Identitas di tahun Politik ini

Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan.

Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat.

Baca Juga: Pada Reses Anggota DPRD Medan, Warga Masih Mempertanyakan realisasi Perbaikan Jalan

Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

Menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.

Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan dan/atau, membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Warga Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Apresiasi Atas Kepedulian Anggota DPRD Korindo Milala

Lalu berapakah anggaran dana BOS yang diterima SMAN 4 Binjai pada Tahun Anggaran (TA) 2021, dan digunakan untuk apa saja?

Berdasarkan data yang dihimpun, pada TA 2021 SMAN 4 Binjai menerima dana BOS sebesar Rp1.114.984.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X