Jadi Tersangka KPK Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf pada Prabowo

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:09 WIB
Foto: Immanuel Ebenezer  (Instagram )
Foto: Immanuel Ebenezer (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dihadirkan dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pemerasan sertifikasi K3.

Noel hadir bersama dengan 10 orang lainnya sambil mengenakan rompi oranye dan tangan yang diborgol.

Politikus dari Partai Gerindra itu sempat menyampaikan pesan permintaan maaf pada Presiden Prabowo dan istri beserta anaknya.

“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya,” ujar Noel kepada awak media saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Marquez dan Rossi Tertangkap Kamera Tak Saling Sapa di GP Austria, Bayang-Bayang Sepang 2015 Masih Ada

Dalam kesempatan singkat itu, Noel juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kasus yang menjeratnya.

“Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Menurut penjelasan dari KPK, dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, Noel berperan sebagai pihak yang melakukan pembiaran hingga meminta jatah bagian.

KPK menyebut bahwa Noel menerima aliran dana senilai Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dilantik pada Oktober 2024.

Baca Juga: Marquez dan Rossi Tertangkap Kamera Tak Saling Sapa di GP Austria, Bayang-Bayang Sepang 2015 Masih Ada

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Hal senada juga diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengenai keterlibatan Noel dalam kasus ini.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” kata Setyo.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X