JAKARTA-Portibinews: Hakim Ali Muhtarom menjadi satu dari tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), pada Senin, 14 April 2025.
Selain itu, Ali merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Akibat terseret kasus suap, susunan majelis hakim yang mengadili Tom Lembong pun akhirnya mendadak diganti.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat pemetakan susunan majelis hakim yang baru untuk mengadili perkara Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H., sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," terang Dennie.
Baca Juga: Prabowo Klaim Indonesia Sudah Blunder Selama 30 Tahun Terakhir, Ini Penjelasannya
Dennie menyatakan pergantian majelis hakim itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya diketahui, Ali dijerat sebagai tersangka bersama Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin dalam skandal suap dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut ketiga hakim tersebut diduga turut menerima suap dalam pengaturan vonis perkara korupsi persetujuan ekspor CPO.
Baca Juga: Kata Walid Soal Serial Bidaah yang Viral di Berbagai Negara karena Adegan yang Berani
"Terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtarom) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.