7 Orang Menggugat Revisi UU TNI ke MK yang sudah disahkan DPR RI

Photo Author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 15:22 WIB
Foto: Kantor MK (Net)
Foto: Kantor MK (Net)

 

JAKARTA-Portibinews: Dua hari setelah disahkan atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Adapun yang menggugat dalah tujuh  yang mewakili masyarakat.

Dari situs Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan, permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pokok perkara gugatan tersebut.

Baca Juga: Bantah Isu Sri Mulyani Lepas Jabatan di Tengah Anjloknya IHSG, Sufmi Dasco: Tidak akan Mundur

Para pemohon itu adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Menurut Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, pembahasan revisi UU TNI cacat konstitusional. Dia menilai banyak pasal bermasalah.

"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI, karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil," kata Satya.

Baca Juga: Pakar Minta Baim Wong Tidak Melemahkan Paula Verhoeven saat Sidang, Sebut tentang Hak Asuh Anak: Dia Punya Hak Bicara

"Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional, pembahasan ini tidak dilakukan transparansi dan akuntabilitas, ini sangat mengecewakan," sambungnya.

Dia mengaku akan mencari berbagai cara membatalkan revisi UU TNI yang telah sah menjadi undang-undang. Salah satunya dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, UU TNI memang mendapat penolakan dari sejumlah pihak saat sebelum dan setelah disahkan. Sementara itu, UU tersebut disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3) di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dibongkar Pihak Kim Sae-ron, Mendiang Diduga Pernah Diancam Bayar Kompensasi Queen of Tears Jika Reputasi Kim Soo-hyun Rusak karena Unggahannya

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X