Buronan Interpol ditangkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Sumatera Utara

Photo Author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 23:09 WIB
Foto: kombes Sumaryono mengutarakan penangkapan buronan interpol
Foto: kombes Sumaryono mengutarakan penangkapan buronan interpol

MEDAN-Portibinews: Salah seorang kakek berinisial AA (73) yang menjadi buronan interpol karena kasus pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyebut AA ditangkap di Malaysia. Penangkapan AA merupakan kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

“Hari ini, Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Divhubinter Polri telah berhasil melakukan pemulangan satu DPO yang terdaftar dalam red notice interpol atas nama saudara AA, dari negara Malaysia,” kata Sumaryono, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Musim Transfer Inter Milan tahun 2023 mulai menggeliat..

Kombes Sumaryono mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut 10 Januari pada 2020 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 2,6 hektare. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar.

“Untuk kerugian dari pada kasus ini adalah sebidang tanah dengan luas 2,6 hektare dengan nominal sekitar kurang lebih Rp 26 milliar,” jelasnya.

Setelah menerima laporan itu, Polda Sumut lalu memburu keberadaan pelaku hingga menetapkannya sebagai DPO. Selang beberapa waktu, penyidik mengajukan penertiban red notice kepada mabes Polri.

Baca Juga: Berita Akhir Penangkapan pengemudi Koboi dengan plat polisi palsu, ini penjelasannya

Setelah red notice diterbitkan pada 2020 lalu, Divhubinter Polri pun memburu AA hingga akhirnya berhasil diamankan dua pekan lalu. Sebelum diamankan, kata Sumaryono, pelaku sudah sempat lari ke beberapa negara, yaitu Singapura dan Thailand.

“Alhamdulillah, dua Minggu lalu dikabari oleh PDRM yang mengabarkan kepada Divhubinter Polri bahwa telah diamankan AA,” jelasnya.

Kombes Sumaryono juga menyebut usai diamankan pelaku lalu dibawa ke Polda Sumut. Saat ini, AA telah ditahan di Dit Tahti Polda Sumut.

“Saat ini, juga kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah kita berkoordinasi dengan Biddokkes tentang kesehatan yang bersangkutan,” ujar kombes Sumaryono.

Baca Juga: PT PELNI Siapkan KM Sinabung Sebagai Akomodasi Terapung Alternatif Dukung KTT ASEAN ke 42 di Labuan Bajo

“Untuk kasus ini terkait dengan subjek AA sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya dan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Berkas AA itu juga segera kita limpahkan ke JPU,” tuturnya lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X