JAKARTA-Portibinews: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImiPas) menerima permintaan surat pencegahan ke luar negeri oleh KPK untuk Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto awalnya menyebut inisial 'YS' ikut dicekal selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan tersangka baru terkait dugaan suap ke eks caleg PDIP, Harun Masiku.
"YS," kata Agus saat ditanya kumparan mengenai pihak lain yang dicekal selain Hasto, Rabu (25/12).
Saat ditegaskan, apakah YS itu Yasonna, Agus tidak membantah.
Baca Juga: Disambut Antusias Warga dan Pelaku UMKM. Wapres Gibran Tinjau Kolam Retensi Martubung
"Itu yang diajukan cekal," kata Eks Wakapolri itu.
“Sudah (dicekal),” tegasnya.
Agus menyebut, pihaknya menerima surat pengajuan pencekalan Yasonna dari KPK. Pihaknya sudah menindaklanjuti surat tersebut.
“Saya laksanakan sesuai pengajuan surat dari KPK,” ujarnya.
"Berdua dalam satu surat," imbuh dia.
Sebelumnya Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan terhadap politikus PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.