Medan-Portibinews: Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas pengusaha asal Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar. Vonis itu didapatkan Mujianto berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Kasasi MA.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan PK Kasasi MA tersebut bernomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024.
Adanya Putusan PK Kasasi itu, maka putusan Kasasi MA bernomor: 2082 K/Pid.Sus/2023 yang memvonis Mujianto penjara 9 tahun dibatalkan. Vonis bebas Mujianto ini sesuai dengan putusan PN Medan.
Baca Juga: Bobby Nasution: Semua Puskesmas di Medan Telah Selenggarakan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
"Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MUJIANTO tersebut; membatalkan Putusan Mahkamag Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut; MENGADILI KEMBALI: Menyatakan Terpidana MUJIANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum; Membebaskan Terpidana MUJIANTO oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Rabu (18/9/2024).
Pada amar putusan itu, Mujianto diminta dibebaskan. Mujianto sendiri ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika; Menetapkan barang bukti yang seluruhnya dan selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 23 Desember 2022; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Canakya Suman; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara," tutupnya.
Baca Juga: Bobby Nasution: Semua Puskesmas di Medan Telah Selenggarakan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan Mujianto. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Mujianto.
Penulis: boy prasetya