Lima Saksi Ahli dihadirkan di Sidang Praperadilan Tom Lembong

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 18:40 WIB
Foto: Penampakan sidang praperadilan Tom Lembong (Instagram medantalk )
Foto: Penampakan sidang praperadilan Tom Lembong (Instagram medantalk )

JAKARTA-Portibinews:Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

 

"Ada lima ahli yakni empat hadir secara langsung, satu kita bacakan keterangannya secara tertulis," kata perwakilan Kejagung Zulkipli saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

 

Kelima saksi tersebut yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.

Baca Juga: Viral, Lerai Siswa Berkelahi, Pak Marsono Guru SD di Wonosobo Malah dituduh Menganiaya dan dilaporkan ke Polisi

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

 

Kejagung mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

 

Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik.

Baca Juga: Helikopter AW169 Polri Terbang Diatas Para Racer Aquabike World Championship Danau Toba, Ajang Internasional Aman

Pada Kamis (21/11), tim kuasa hukum Tom Lembong membawa enam saksi ahli yakni ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X