MEDAN-Portibinews: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang selebgram asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara karena terlibat jaringan sindikat pengedar narkoba.
Selebgram berinisial MY alias Y (29) tinggal di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal itu ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
"Dari penangkapan MY alias Y ini kita sita barang bukti tas rangsel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Sabina Altynbekova Akan ramaikan Proliga 2025, Yuk Kita Cek Kebenarannya
Kombes Gidion juga menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut baru diterima tersangka MY alias Y dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal dengan ciri-ciri memakai jaket hitam mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat doff.
"Rencananya narkotika tersebut akan diserahkan MY alias Y kepada laki-laki berinisial NH alias D. Setelah mendapat keterangan dari MY alias Y, anggota lantas melakukan pengembangan dan mencari laki-laki yang menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada MY alias Y," papar Kombes Gidion.
Kemudian pada pukul 15.00 WIB, personel Satnarkoba Polrestabes Medan melihat laki-laki dengan ciri-ciri tersebut di atas di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: Bahlil Akan Fokus Pada Program Revitalisasi 4500 Sumut Minyak
Orang tersebut diduga yang menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka MY alias Y. Saat itu juga anggota menghampiri orang itu lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi.