JAKARTA-Portibinews: Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung muda Bidang tindak Pidana Khusus Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Qohar juga menjelaskan dalam ketentuan Pasal 2 telah diuraikan bahwa setiap orang yang terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.
Sementara itu dalam Pasal 3, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Ada Pemandangan Aneh Dalam Debat Calon Gubernur Sumut Tadi Malam, Pasangan Edy-Hasan Bawa 'Pocong'
"Artinya di dalam 2 pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan jabatan yang ada padanya dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Abdul.
Penulis: boy prasetya