Kejati Sumut Tahan Anggota DPRD Sumut JT, Ini yang dilakukannya

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 19:53 WIB
Foto: Oknum anggota DPRD Sumut ditahan Kejati Sumut  (Instagram )
Foto: Oknum anggota DPRD Sumut ditahan Kejati Sumut (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan anggota DPRD Sumut berinisial JT terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.

 

“Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (5/8).

Baca Juga: Modus Gunakan Teh China, Polres Batubara Bongkar Narkoba, 1 Kg Sabu dan 21 Kg Ganja Diamankan

Yos menjelaskan sebelumnya Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP), dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

“Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000,” ucapnya.

Baca Juga: Wali Kota Medan Ajak Seluruh Stakeholder Mendukung Target TBG/SDGs Sebagai Komitmen Global dan Nasional

“Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021,” tambah Yos.

Penulis: hanifah restu putri 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X