Meskipun Dibebaskan, Polrestabes Medan Tetap Proses Hukum 4 Ketua Organisasi Mahasiswa

Photo Author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Foto: Penampakan kantor Satreskrim Polrestabes Medan  (Polri)
Foto: Penampakan kantor Satreskrim Polrestabes Medan (Polri)

MEDAN-Portibinews: Keterangan dari Polrestabes Medan terkait empat ketua organisasi mahasiswa yang ditangkap beberapa waktu lalu menyatakan tetap memproses kasus tindak pidana operasi tangkap tangan (OTT) kelompok mahasiswa yang diduga memeras pejabat Pemko Medan walaupun telah dibebaskan dari tahanan.

“Ada empat orang mahasiswa yang terlibat OTT itu. Walaupun dibebaskan perkaranya tetap berlanjut karena statusnya sudah tersangka,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8/2024).

Dibebaskannya para mahasiswa yang terlibat OTT karena ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga. Mengingat para mahasiswa itu masih menempuh pendidikan.

Baca Juga: Jabat Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Harap Dukungan Elemen Masyarakat

“Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun, ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga. Keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu penyidik menangguhkan penahanan,” katanya.

Ada jaminan dari keluarga, sambung Madya, keempat mahasiswa juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Di sini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut,” tegasnya.

Baca Juga: Sambut PON XXI Aceh Sumut, KONI Pematangsiantar Gelar Lomba Catur Antar Pelajar

Seperti diketahui, keempat mahasiswa itu berinisial IP, AR, DR dan AS. “Mereka diamankan pada 4 Agustus 2024 sekira pukul 20.57 WIB dari salah satu kafe dengan barang bukti uang Rp 40 juta,” pungkas AKP Madya Yustadi.

Penulis: boy prasetya 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X