Korupsi di Telkom, KPK Temukan Kerugian Negara hingga Rp 200 Miliar

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 19:04 WIB
Foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi  (Instagram medantalk )
Foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi (Instagram medantalk )

JAKARTA-Portibinews: KPK sedang mengusut sejumlah kasus di PT Telkom. Dua di antaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan, sedangkan lainnya masih dalam penyelidikan.

 

“Kita saat ini sedang menangani dua perkara terkait Telkom di penyidikan. Kemudian ada juga yang masih lidik (penyelidikan),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).

 

Dua kasus tersebut, yakni dugaan pengadaan kerja sama fiktif di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) serta pengadaan barang dan jasa di Telkom Group.

Baca Juga: Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun, Prabowo Hampiri Jokowi ke Halim

KPK memberi atensi terhadap kasus korupsi di Telkom mengingat dugaan kerugian keuangan negara menyentuh nilai fantastis. “Ini kerugiannya cukup besar masing-masing itu, di atas Rp 100 miliar. Bahkan lebih Rp 200 miliar untuk satu perkara,” ungkap Asep.

 

Seperti diketahui, KPK mengusut pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi PT SCC yang berlangsung pada 2017 sampai 2022.

Baca Juga: Diminta Maju Calon Wali Kota Medan, Begini Tanggapan Masinton Pasaribu

KPK juga menduga ada kerja sama pengadaan yang fiktif dalam kasus ini. Modusnya, kerja sama penyediaan financing untuk project data center serta melibatkan pihak ketiga selaku makelar.

Penulis: Amen sudrajat hasibuan 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X