MEDAN-Portibinews:Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan baru pertama kali melakukan tindak pidana serta sudah ada perdamaian salah satu tersangka yaitu Lambok Parulian Simamora mendapatkan rsetorasi justice dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejatisu).
Penuntutan dengan pendekatan keadilan tersebut sesuai dengan peraturan Jaksa Agung yang mana memberikan rasa keadilan bagi para pelaku tindak pidana ringan dan baru pertama kali melakukan perbuatannya terus menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejatisu).
Kejati Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dari Kejari Gunungsitoli dan Kejari Labuhanbatu setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto, SH, MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, pada Kamis (6/4/2023) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana RI.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Apresiasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani Jawa Tengah
Dikatakannya, Kajati Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari Kejari Gunungsitoli dan Kejari Labuhanbatu.
“Perkara pertama adalah Tersangka atas nama Lambok Parulian Simamora dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ” papa Yos A Tarigan.
Selanjutnya, tersangka I Nyak Aziz Baeha alias Ama Dandi,, Tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, Tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, Tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan Tersangka V Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendirian Koperasi Masjid
Masih dari Kejari Gunungsitoli atas nama Tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Diungkapkan lagi, bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
Baca Juga: Safari Ramadhan Pemko Medan Cerminan Kepedulian Terhadap Masjid
Kemudian, tambah Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.