JAKARTA-Portibinews: Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 23 P/HUM/2024 masalah usai bagi calon gubernur serta bupati dan wali kota terus menuai kritik. Terbaru, Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim agung yang memutus perkara tersebut.
Dari laporan itu dilayangkan kepada Komisi Yudisial (KY), Senin (3/6). Gradasi meminta KY memeriksa tiga hakim agung yang dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: Tak Kunjung Bayar Pajak Hingga 250 Miliar, Pemko Medan Siapkan alat Berat Didepan Mall Center Point
Seorang perwakilan Gradasi, Abdul Hakim menyampaikan, putusan yang diketok oleh Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono pada Rabu (29/5) jauh dari rasa keadilan.
Mereka melihat banyak kejanggalan dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Buronan Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Tim Mabes Polri dikawasan Aceh Tamiang
"Putusan itu inkonstitusional,” ungkap Abdul. Keterangan itu dia sampaikan lantaran tidak ada relevansi konstitusional materiil yang diujikan dalam perkara tersebut.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan